Kejari Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif Rp3,1 Miliar di Pegadaian Pinrang, Ini Detail Perkaranya

Kejari Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif Rp3,1 Miliar di Pegadaian Pinrang, Ini Detail Perkaranya

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pinrang --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menetapkan tersangka gadai fiktif yang terjadi di Bumi Lasinrang. Pelaku merupakan eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto, dengan taksiran kerugian tembus miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin, menyampaikan, jika pihaknya telah menetapkan satu orang berinisial ARM (eks kepala unit Pegadaian Syariah Sawitto) sebagai tersangka dalam perkara tindak pindak korupsi yang dikemas dalam bentuk gadai fiktif.

"Kejadiannya berkisar tahun 2020-2022. Tindakan melawan hukum itu dilakukan di unit pegadian syariah Watang Sawitto dan Jampue Kabupaten Pinrang" sebutnya, Kamis 15 Juni 2023.

Tersangka ARM, tambahnya, selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti, membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.

"Termasuk melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Bukan cuman itu tersangka pun, lanjut Agus, melakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen, untuk 57 potong barang jaminan. Juga sebanyak, 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang pedoman STL emas dan HDLE pada produk Pegadaian Rahn dan produk Pegadaian Syariah lainnya dengan marhun emas," bebernya.

Lalu, berdasarkan perhitungan tim uudit internal Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare-Pare II, bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian kuangan negara sebesar Rp4.166.353.593. Adapun penyelesaian yang telah dilakukan oleh tersangka ARM sebesar Rp. 994.643.900, sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693.