Terkini.id, Pinrang — Di Kabupaten Pinrang ada yang namanya komisi irigasi. Fungsinya pun krusial. Khususnya setiap menjelang musim tanam.
Sekretaris Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang, Husni Nakka, mengungkapkan, jika pembentukan komisi irigasi itu memiliki dasar hukum.
“Jadi dasar hukum pembentukan Komisi Irigasi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi,” imbuhnya, Rabu 30 November 2022.
Husni menyampaikan, jika komisi irigasi yang di Pinrang itu berjumlah 108 orang. Strukturnya terdiri dari wakil Pemerintah Kabupaten, Wakil aparat keamanan (TNI/Polri), Wakil Pemerintah Kecamatan serta wakil dari pengguna irigasi ini sendiri.
“Setiap 5 tahun sekali periode jabatannya,” jelasnya.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Untuk fungsinya, tambahnya, itu sangat krusial. Mulai dari pengembangan hingga pengelolaan jaringan irigasi supaya optimal. Namun tak sampai di situ saja.
“Di komisi irigasi kan juga banyak pengguna irigasi langsung. Fungsi juga sebagai jembatan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Maka dari itu, ia mengharapkan, mereka yang berada dalam struktur komisi irigasi, itu menjalankan fungsinya dengan maksimal. Supaya, pengelolaan irigasi pun bisa berjalan dengan maksimal pula.