Terkini.id, Pinrang — Kasus dugaan kepala dinas yang jual tanah milik orang lain, telah masuk laporannya ke aparat kepolisian, dan kini, proses lidik masih sementara berlangsung.
Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masuk. Dan dia yang terlapor merupakan salah satu pimpinan OPD (Disperindag) di Kabupaten Pinrang.
“Jadi betul laporan itu kami terima. Terlapor atas nama Hartono Makka,” sebutnya, Selasa 6 Juni 2023.
Menyoal laporan yang masuk, tambahnya, itu terkait dengan jual beli tanah. Dan ada dugaan penggelapan hak sekaligus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh terlapor.
“Ini masih lidik. Beberapa saksi sudah kami periksa. Dan pemeriksaan masih akan terus berlanjut,” bebernya.
- Tata Kelola Sawit di Pinrang akan Diberi Atensi Khusus oleh Disnakbun
- Disnakbun Dorong Kembali Animo Petani Kakao di Pinrang
- Ini Detail Program Pemkab Pinrang yang Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
- Program Disnakbun Pinrang Raih Penghargaan Top 45 Pelayanan Publik
- Disnakbun Pinrang Sukses Tekan Angka PMK Hewan Ternak
Dan untuk saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap legalitas kepemilikan oleh pelapor. Untuk bisa dikategorikan sebagai orang yang dirugikan.
“Legalitas kepemilikan oleh pelapor sementara dilakukan koscek dan pendalaman. Belum bisa kami ekspose sekarang, karena masih proses lidik,” katanya.
Selanjutnya, terkini.id coba melakukan konfirmasi terhadap Hartono Makka yang juga merupakan Kadisperindag Pinrang, terkait laporannya yang masuk ke aparat kepolisian. Hanya saja, hingga berita ini dimuat pihak terkait belum memberikan tanggapan.