Tersinggung Disebut Miskin, Menantu di Pinrang Bobol Brankas Mertua Senilai Rp420 Juta

Tersinggung Disebut Miskin, Menantu di Pinrang Bobol Brankas Mertua Senilai Rp420 Juta

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang -- Aksi pencurian brankas berisi uang tunai Rp420 juta menggemparkan warga Jl. Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Yang mengejutkan, pelaku utama justru adalah menantu korban sendiri.

Kapolres Pinrang,AKBP Edy Sabhara, menyampaikan, mengungkapkan pencurian terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, tambahnya, korban Mustakim Masse (51) sedang berada di rumah lain di Jl. Cakalang. Seorang saksi bernama Nagawati mendatangi istri korban dan memberi tahu bahwa pagar rumah mereka terbuka. Ketika diperiksa, brankas yang ada di dalam kamar sudah raib.

Ia bertutur, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Rusli alias Culli (27), yang merupakan menantu korban. Ia beraksi bersama seorang remaja berinisal AP (17)

“Motifnya karena sakit hati terhadap ucapan mertuanya yang menyebut dirinya miskin,” jelasnya, saat konferensi di kantornya, Rabu 23 April 2025.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan, bahwa pelaku memanfaatkan kunci rumah yang masih ia pegang. Lalu masuk melalui pintu belakang, dan melihat brankas di dalam kamar. Ia kemudian mengajak AP untuk membantu menurunkan brankas, dan membawanya ke area perkebunan di Salo 2.

"Di lokasi tersebut, mereka membongkar brankas menggunakan gerinda dan linggis. Uang tunai Rp420 juta diambil, sementara dokumen penting dan brankas kosong dibuang ke sungai," jelasnya.

Pihaknya pun selanjutnya, bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari pengakuannya, polisi juga mengamankan AP di wilayah Salo.

"Kini Rusli ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara AP karena masih di bawah umur, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," urainya.

Sebagai informasi, ada pun barang bukti yang diamankan oleh Polres Pinrang mulai dari, 1 buah brankas warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio putih, uang tunai Rp272 juta, 1 batang linggis dan juga 1 buah gerinda.