Terkini, Pinrang -- Eks atau mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadyah Mansyur, dibekuk oleh Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang beberapa waktu lalu. Eks legislator besutan Golkar tersebut diamankan karena kasus dugaan penipuan.
Kasatreskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, membenarkan, jika jika pihaknya kini telah mengamankan seseorang yang bernama Muhammadyah Mansyur, beberapa waktu lalu di Aralle Selatan Desa Aralle selatan Kec. Aralle Kabupaten Mamasa.
"Berdasarkan LP / B / 380 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 10 Agustus 2022, kami mengamankan terduga pelaku pada 18 Maret lalu," terangnya, Sabtu 22 Maret 2025.
Sebagai informasi, Muhammadyah Mansyur merupakan mantan Ketua DPRD Mamasa besutan partai Golkar. Reza menjelaskan, jika dia diamankan karena kasus dugaan penipuan/penggelapan yang korbannya merupakan warga Pinrang.
Reza merinci, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 21 maret 2019, pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp1 miliar. Dengan jaminan, dua sertifikat rumah.
"Sertifikat lanjut dimasukkan ke bank, pelaku kemudian menjanjikan korban jika dana dari bank sudah cair akan dia lunasi hutangnya. Tapi ternyata pelaku tidak melakukan itu, korban pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya terduga pelaku kini diamankan di Polres Pinrang beserta barang bukti, untuk diproses lebih lanjut.