Kasus Sudirman Bungi Tak Naik Tahap Penyidikan, Bawaslu Pinrang: Tidak Cukup Bukti

Kasus Sudirman Bungi Tak Naik Tahap Penyidikan, Bawaslu Pinrang: Tidak Cukup Bukti

Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang - Bawaslu Kabupaten Pinrang telah menindaklanjuti enam laporan yang diterima, yang berkaitan dengan isu netralitas ASN. Hasilnya empat laporan telah ditindaklanjuti, sisanya masih dalam proses.

Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, menyampaikan, bahwa pihaknya memang menerima beberapa laporan belakangan dan hampir semuanya telah ditindaklanjuti.

"Dari 6 laporan yang diterima, empat sudah ada putusan untuk ditindaklanjuti. 2 laporan lainnya masih dalam proses," bebernya, Kamis 3 Oktober 2024.

Fitriani mengungkapkan, salah satu ASN yang dilaporkan, telah pihaknya teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk hukum lainnya agar ditindaklanjuti. Ada pun mengenai, pasangan calon wakil bupati yang terlapor, pihaknya tidak dapat melanjutkan laporan tersebut

"Tidak cukup bukti bahwa calon wakil bupati tersebut (Sudirman Bungi) melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas," jelasnya.

Lebih jauh, ia menginformasikan bahwa, telah merekomendasikan satu pemerintah desa dan satu kepala lingkungan kepada Penjabat Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam pemerintahan.

Menurutnya, Ini merupakan langkah maju dalam demokrasi di Kabupaten Pinrang, di mana masyarakat sudah menunjukkan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada.

"Kami ingin menekankan bahwa selama masa kampanye, ASN yang tidak menjaga netralitas tidak hanya akan kami laporkan kepada BKN, tetapi juga dapat berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana," tutupnya.