Terkini, Pinrang -- Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, kembali melakukan operasi di Bumi Lasinrang. Tiga orang berhasil ditangkap, termasuk bandarnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan, pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11:00 wita pihaknya membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
"Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram," jelas Fajri, Senin 2 September 2024.
Fajri menyebutkan, jika barang haram tersebut berasal dari Morowali yang memang dimaksudkan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.
"Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram," bebernya.
Fajri pun menjelaskan, barang haram tersebut dicover oleh sebuah jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya pun kini, akan memberi atensi untuk terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.
"Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika," tutupnya.