Usai Minum Miras, Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun

Usai Minum Miras, Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pinrang --- Satreskrim Polres Pinrang menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, dan itu dilakukan oleh bapak kandung terhadap anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin, mengungkapkan, pelaku berinisial ZN (36) dilaporkan oleh keluarga korban, atas tindakan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri.

"Nah informasi dari keluarga korban, pelaku berada di Samarinda. Dilakukan penjemputan dan penangkapan di sana. Anaknya itu baru berusia 11 tahun," jelasnya, Senin 15 Agustus 2022.

Muhalis membeberkan, jika awalnya pelaku tak mengakui perbuatan bejat tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya itu.

Pelaku menyatakan jika telah menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak 1 kali pada kisaran Bulan Juni-Juli lalu. Perbuatan itu dilakukan usai minum-minuman keras jenis anggur dan bir bersama teman-temannya.

"Lalu tengah malam pelaku masuk ke dalam rumahnya. Dan kemudian menuju ke kamar, yang mana saat itu pelaku tidur bersama dengan dua anaknya (korban dan adiknya yang berusia 7 tahun)," imbuh Muhalis.

"Korban yang sedang tertidur lalu didekati oleh pelaku secara tiba-tiba. Korban yang terbangun, lalu dipaksa oleh pelaku. Dan saat korban tidak berdaya, pelaku menyetubuhinya. Usai memperkosa korban, pelaku lalu mengancam korban akan dipotong lehernya jika melaporkan kejadian itu," imbuhnya lagi.

Muhalis menambahkan, jika korban pun telah divisum. Hasilnya, tampak luka robek lama pada selaput darah korban.