Karena Follow Medsos Paslon, Kadis dan Lurah Dipolisikan Gakkumdu Pinrang

Karena Follow Medsos Paslon, Kadis dan Lurah Dipolisikan Gakkumdu Pinrang

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang - Gakkumdu Kabupaten Pinrang menggelar pembahasan kedua terkait dua laporan masyarakat yang diterima dan telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang.

Dalam rapat yang berlangsung hari ini, Gakkumdu memutuskan untuk meningkatkan ketahap penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) dan Lurah.

Ada pun dua laporan tersebut, menyatakan bahwa oknum Kadis dan Lurah tersebut terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan mengikuti grup Facebook dan akun Instagram salah satu pasangan calon dalam pemilihan yang akan datang.

" Keduanya adalah Kepala Dinas tanaman pangan dan holtikultura dan lurah kassa. Iya kedua diproses karena follow akun paslon," terang, Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, Sabtu 5 Oktober 2024.

Ia menerangkan, bahwa tindakan kadis dan lurah tersebut ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

"Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami di Bawaslu kabupaten Pinrang berkomitmen untuk tetap menjaga integritas pemilihan serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan," bebernya.

Ia pun terima kasih, kepada seluruh masyarakat yang telah terlibat aktif dalam mengawasi proses demokrasi di Kabupaten Pinrang.

"Tentu kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar pilkada kita benar-benar dapat berjalan dengan adil," tutupnya.