Terkini, Pinrang -- Penertiban baliho-baliho Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di setiap daerah, rupanya tak seirama. Kalau di Parepare dilakukan dengan tegas, di Pinrang justru dibiarkan menjamur pada spot-spot terlarang.
Merujuk peraturan daerah (perda) Kota Parepare nomor 7 tahun 2014 terkait pengelolaan RTH, lalu perda nomor 7 tahun 2019 perihal ketertiban umum.
Selanjutnya Perwali nomor 44 tahun 2016 dan nomor 49 tahun 2021, itu yang dijadikan dasar Pemkot Parepare untuk melakukan penertiban baliho bacakada. Tercatat, ada sebanyak 404 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Pemkot Parepare pada akhir Mei kemarin.
Namun di Kabupaten Pinrang, itu lain cerita. Pantauan terkini.id, tidak sedikit baliho-baliho Bacakada yang memenuhi spot-spot terlarang. Ada di masjid. Sekitar area perkantoran lingkup Pemkab Pinrang juga ada. Pohon-pohon pun, tak luput dari bidikan objek gratis pemasangan poster bacakada.
Menyoal hal tersebut Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, mengaku, jika ia pun belum paham jika ada edaran yang melarang terkait dengan APK dari bacakada yang dinilai berada di area terlarang.
"Saya kan baru satu bulan di Pinrang, jadi saya belum paham betul soal itu. Jadi saya perlu rapatkan dengan teman-teman OPD yang paham, baru kami tindak lanjuti," bebernya, Kamis 6 Juni 2024.
Ahmadi menyampaikan, jika di dalam undang-undang atau aturan ada yang mengatur seperti itu (penertiban baliho), ia komitmen menindaklanjutinya.
"Saya satu bulan ini, memang belum pernah perintahkan itu (penertiban baliho). Saya agak padat (banyak kegiatan). Ini juga masih dalam tahap konsolidasi dengan kecamatan. Mudah-mudahan cepat selesai, dan selanjutnya saya rapat koordinasi perihal kebijakan terkait," janjinya.
Saat ditanya tentang daerah sebelah (Kota Parepare) yang melakukan penertiban dengan dasar hukum perda dan perwali, Ahmadi mengaku, jika ia saat ini juga belum tahu tentang kondisi di Bumi Lasinrang.










