Terkini.id, Pinrang -- Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2023 telah dilakukan. Kabupaten Pinrang tercatat masuk dalam 11 besar kabupaten/kota terkait aspek tersebut.
Kadiskominfo Kabupaten Pinrang, Andi Haswidy Rustam, menerangkan, jika pihak telah mengikuti agenda monev menyoal keterbukaan informasi publik tingkat provinsi.
"Untuk Pinrang saat ini, masuk menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya untuk dilakukan penilaian," bebernya, Jumat 10 November 2023.
Haswidy menuturkan, jika memang setiap tahun dilakukan monev oleh komisi informasi Provinsi Sulsel untuk setiap badan publik dan juga instansi pemerintahan.
"Jadi beberapa waktu lalu itu, kita telah mengikuti tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire dan Pinrang masuk 11 besar untuk selanjutnya ikut tahapan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Alimin, mengaku, jika Pemkab sejauh ini terus mengupayakan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Bumi Lasinrang.
"Keterbukaan informasi publik adalah hal yang krusial dan urgen. Baik itu di instansi pemerintahan atau badan publik lainnya," nilainya.
Alimin pun menyampaikan, keterbukaan informasi publik pun juga diatur dalam undang-undang. Bahkan, tingkat kepatuhan lembaga pemerintahan dalam pelaksanaan dan implementasinya termaktub dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.