Rencana dakwaan untuk kasus narkoba seberat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang telah dirampungkan. Berkas perkaranya pun kini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Dokumen atau berkas perkara hasil kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sebanyak 3,6 kilogram, kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Selanjutnya, sisa menanti agenda pesidangan