Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menetapkan satu tersangka baru, atas kasus korupsi yang terjadi di Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat, dan statusnya kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).