Terkini.id, Pinrang — Tiga orang pria berinisial AR (21), BD (23), dan AG (35) berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pinrang. Ketiganya ditangkap, sebab berniat mengedarkan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam TV.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan, jika pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap beberapa pelaku yang hendak melakukan peredaran narkoba di Bumi Lasinrang.
Berdasarkan kesaksian dari salah satu pelaku yang berhasil diamankan, lanjutnya, pelaku mengaku kalau berkomunikasi dengan seseorang yang berada di Malaysia, untuk menjemput barang haram di Nunukan, yang telah dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam sebuah TV berukuran 42 inci.
“Nah AG di sini merupakan warga Nunukan. Dan bertindak sebagai kurir. Kami deteksi nomor telepon yang dia gunakan untuk komunikasi itu kode Malaysia. Selanjutnya TV yang berisikan narkoba itu, di bawa ke Pelabuhan Nusantara Parepare untuk kemudian diedarkan lagi,” jelasnya, saat konferensi pers di Kantornya, Selasa 8 Agustus 2023.
Setibanya AG bersama dengan TV yang diisi narkoba itu di Parepare, AR, BD, lalu BU itu melakukan penjemputan terhadap AG dengan menggunakan sepeda roda dua untuk masuk ke Kabupaten Pinrang.
- Tersangka Kasus Narkoba di Pinrang Babak Belur di Sel, Penjenguk Bilang Begini
- Sidang Kasus Narkoba 3 Kilogram di Pinrang, Hasil BAP Tak Sesuai Pernyataan di Pengadilan
- Begini Urgensi Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Pinrang
- Berkas Sudah Masuk Pengadilan, Ini Ancaman Hukuman untuk Kasus Narkoba 3,6 Kilogram di Pinrang
- 6 Tersangka Kasus Narkoba 3,6 Kilogram, Segera Disidang di Pinrang
Di Pinrang, para pelaku kemudian menuju ke salah satu penginapan. Di sana, mereka unboxing atau membongkar TV yang berisikan narkoba. Berdasarkan kesaksian pelaku yang ditangkap, awalnya TV tersebut diisi dengan 5 bungkus plastik teh Cina dengan merk Guanyiwang.
Kasatnarkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan, menambahkan, 5 bungkusan plastik berisi narkoba yang diperkirakan dengan berat 5 kilogram itu, lalu dimasukkan dalam sebuah tas dan kemudian menuju ke kediaman BD yang beralamatkan di Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto.
“Di tempat BD ini, bungkusan-bungkusan itu lalu dibagi. Tiga bungkusan plastik dikelolah oleh AR dan BD, 2 bungkus sisanya lalu diambil oleh BU (DPO) untuk dibawa ke Palu,” sebutnya
Bayu menyampaikan, proses pengungkapan jaringan penjualan narkoba yang masuk ke Pinrang ini, berawal dari penangkapan AR di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada 28 Juli lalu.
“Dari tangan AR ada barang bukti 41,77 gram yang disembunyikan dalam tempat jam tangan. Lalu kami pengembangan dan di hari yang sama BD juga ditangkap,” sebutnya.
Tim Satresnarkoba Pinrang, lalu melakukan penggeladahan di rumah masing-masing tersangka. Di tempat AR, diamankan barang bukti sekitar 887 gram sabu disembunyikan di belakang tempat beras. Sementara di kediaman BD, ditemukan 950 gram barang bukti yang di tanam dalam tanah.
“Jadi barang bukti dari kedua pelaku ini tidak utuh masing-masing 1 kilogram karena mereka sudah sempat jual ecer sebagian. Masih ada juga satu orang DPO inisial SB, itu juga ambil 1 bungkusan plastik, dari AR sama BD yang awalnya kelola 3 bungkusan plastik,” bebernya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun