Terkini.id, Pinrang — Di Bumi Lasinrang, ada yang disebut Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM. Dibentuk untuk menjembatani masyarakat dengan pemerintah atau stakeholder terkait lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan, KIM pada prinsipnya merupakan komunitas atau kelompok yang dibentuk dari rakyat dan untuk masyarakat.
“Kalau dasar hukumnya itu, UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” bebernya, Senin 21 November 2022.
Lalu berdasarkan Permenkominfo nomor 8 tahun 2010, lanjutnya, memang dibentuk hilir dan hulunya dari masyarakat. Selanjutnya, mereka secara mandiri dan kreatif melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna meningkatkan nilai tambah.
“Dari sini sudah jelas, KIM merupakan corong informasi. Itulah mengapa KIM ini eksis di 12 kecamatan di Pinrang. Dan selanjutnya juga, menjadi wadah aspirasi masyarakat dan nantinya diteruskan ke stakeholder terkait,” bebernya.
- Atlet Cabor E-Sport Pinrang akan Dibekali iPhone 12 Pro Max, Segini Anggaran yang Disiapkan
- Bupati Imbau 'Pelarangan' Live Musik, Warga Pinrang: Kami Cari Nafkah Jangan Dihalangi
- Caleg Gelora Pinrang Dipolisikan karena Dugaan Penipuan, Sekretaris Partai: Kami Kecolongan
- Klaim Pemkab Soal Pertanian Meleset, Performa Sektor Unggulan Pinrang Justru Terjun Bebas
- Ramai Video Bibit Kopi Robusta Terbengkalai, Begini Detail Distribusi Bantuannya di Pinrang
Andi Matjtja menyampaikan, KIM di Pinrang sudah 2 tahun eksis dan berjalan. Di tiap kecamatan, sudah ada masyarakat yang tergabung dalam KIM. Kendati demikian, ia mengakui belum sepenuhnya bisa ditopang sarana dan prasarana.
“Tapi kantor camat Mattiro Sompe, di situ telah disediakan ruang untuk KIM. Kecamatan lainnya, kami akan coba komunikasikan untuk bisa mewadahi teman-teman KIM,” janjinya.