Terkini.id, Pinrang — Sidang pertama terhadap enam tersangka kasus narkoba seberat 3 kilogram jenis sabu, berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis 4 Agustus 2022.
Untuk agenda sidang pertama tersebut para tersangka diperiksa sabagai saksi dan dilakukan kesesuaian antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian selama proses persidangan.
Hanya saja, jalannya persidangan sangat berbelit-belit. Khususnya terhadap terdakwa Zainal. Kesaksiannya selama agenda persidangan, itu berubah dan tak sesuai dengan hasil BAP yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari hasil BAP, Zainal mengaku jika Hatta (salah satu tersangka) merupakan orang yang melakukan komunikasi langsung dengan seseorang bernama Arman yang tinggal di Kaltara untuk meminta barang (narkoba).
Namun dalam persidangan, Zainal justru mengaku jika Hatta cuma sebatas memberikan nomor telepon dari Arman, dan ia sendiri yang melakukan permintaan.
- Tata Kelola Sawit di Pinrang akan Diberi Atensi Khusus oleh Disnakbun
- Disnakbun Dorong Kembali Animo Petani Kakao di Pinrang
- Ini Detail Program Pemkab Pinrang yang Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
- Program Disnakbun Pinrang Raih Penghargaan Top 45 Pelayanan Publik
- Disnakbun Pinrang Sukses Tekan Angka PMK Hewan Ternak
“Kesaksian saudara kenapa bisa berubah total seperti ini. Apa saat BAP saudara ditekan atau bagaimana,” tanya Jaksa Penuntut, Muhammad Yusuf, kepada Zainal.
“Tidak Pak Jaksa (tidak ada tekanan). Memang seperti itu adanya Pak,” jawab Zainal.
Dalam proses persidangan, Zainal bercerita, jika ia dimintai narkoba jenis sabu oleh seseorang yang bernama Moleng. Dan kebetulan, ia mengenal seseorang yang bernama Arman, yang merupakan warga Tiroang, namun menetap di Kaltara.
“Jadi itu hari, kebetulan juga Hatta bersama istrinya datang ke rumah bertamu. Saya tanya ke dia, apakah punya kontal ke Arman. Hatta lalu kasih saya nomor telepon dari Arman,” bebernya.
Sebelum diberikan nomor kontak Arman, Zainal mengaku, sedikit mendengar Pembicaraan Hatta dengan Arman. Disebutkan nilai barang itu 1 klogram sebesar Rp550 juta.
“Tapi saya bilang ke Hatta sini saya bicara dengan Arman. Lalu saya telepon Arman dan jelaskan, kalau ada teman (Moleng) yang perlu sabu,” katanya.
Jaksa Penuntut Lainnya, Sugianti, juga terlihat keheranan selama persidangan. Sebab, kesaksian dari Zainal itu berubah drastis, padahal selama beberapa tahapan pemeriksaan sebelumnya masih sinkron.
“Waktu saudara di bawah dari Makassar ke Pinrang, itu kan saudara diperiksa dahulu di Kejari. Waktu itu, kesaksian saudara tidak seperti ini,” tegasnya