Terkini.id, Pinrang — Dokumen atau berkas perkara hasil kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebanyak 3,6 kilogram, kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Selanjutnya, sisa menanti agenda pesidangan.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan, jika kasus tersebut per hari ini telah tahap dua. Keenam tersangka pun kini sudah ada di Pinrang, dan kemudian dititip di Rutan untuk menunggu agenda persidangan.
“Iya mereka (6 tersangka) sudah dilimpahkan ke kami (Kejari),” akunya, Kamis 30 Juni 2022.
Tomy menyampaikan, jika identitas keenam orang tersangka itu berasal dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang, dan merupakan orang asli Pinrang.
“Enam tersangka ini, masing-masing punya peran yang berbeda. Ada yang memiliki dan menguasai. Ada juga yang perannya mengedarkan, dan bahkan ada juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan,” rincinya.
- Atlet Cabor E-Sport Pinrang akan Dibekali iPhone 12 Pro Max, Segini Anggaran yang Disiapkan
- Bupati Imbau 'Pelarangan' Live Musik, Warga Pinrang: Kami Cari Nafkah Jangan Dihalangi
- Caleg Gelora Pinrang Dipolisikan karena Dugaan Penipuan, Sekretaris Partai: Kami Kecolongan
- Klaim Pemkab Soal Pertanian Meleset, Performa Sektor Unggulan Pinrang Justru Terjun Bebas
- Ramai Video Bibit Kopi Robusta Terbengkalai, Begini Detail Distribusi Bantuannya di Pinrang
Tomy bertutur, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen. Kemudian, membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan.
“Bisa 3 hari atau seminggu ke depan, kami sudah limpahkan ke pengadilan,” katanya
Untuk diketahui saja, keenam orang tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel pada Maret 2022 lalu.
Mereka masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43). Dan diketahui ada yang berprofesi sebagai petani juga ibu rumah tangga.