Terkini.id, Pinrang — Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Pinrang memberi atensi, dan juga serius dalam mewujudkan amanat undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Makanya, beberapa hal kini tengah diupayakan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari undang-undang. Untuk itu, kini pihaknya telah membangun pusat layanan informasi.
“Jadi lewat pusat informasi itu, kami mengupayakan dan memaksimalkannya sebagai sarana untuk penyampaian informasi kepada mayarakat atau pemohon informasi,” imbuhnya, Jumat 8 Oktober 2021.
Upaya lainnya, tambahnya, dengan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia pun mengaku, jika dirinya sendiri, kini menjadi PPID Utama dengan berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andi Matjtja menerangkan, jika upaya yang dilakukan oleh pihaknya tersebut telah dimonitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Sulsel.
- Tata Kelola Sawit di Pinrang akan Diberi Atensi Khusus oleh Disnakbun
- Disnakbun Dorong Kembali Animo Petani Kakao di Pinrang
- Ini Detail Program Pemkab Pinrang yang Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
- Program Disnakbun Pinrang Raih Penghargaan Top 45 Pelayanan Publik
- Disnakbun Pinrang Sukses Tekan Angka PMK Hewan Ternak
“Kami berupaya menjawab setiap tantangan untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang, hal ini kami lakukan diantaranya dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk” jelasnya
Bahkan kata dia, Penguatan kelembagaan PPID juga dilakukan dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi. Itu dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang.