Terkini id, Pinrang — Tambang pasir di Bumi Lasinrang, menjadi salah satu sektor usaha yang seiring waktu, terus bertambah pemainnya. Namun faktanya, itu tidak selaras dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direngkuh oleh Pemkab.
Kepala Bidang Pendapatan BKUD Kabupaten Pinrang, Harumin, menyampaikan, jika pihaknya mencatat ada 29 pemilik IUP di Bumi Lasinrang, yang bergerak di sektor tambang pasir. Hanya saja, mayoritas dari mereka semua, adalah pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya (setor PAD).
“Kami sudah menyurat ke pemilik IUP itu. Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami data 29 pemilik IUP, namun baru 12 yang melaksanakan kewajibannya,” sebutnya Senin 9 Agustus.
Harumin merinci dari aktivitas tambang pasir (termasuk batuan) yang terjadi di Pinrang, untuk tahun 2019 dicatat PAD yang diperoleh sebesar Rp653 juta. Lalu masuk tahun 2020, kendati aktivitas tambang masih kencang, nilai PAD-nya justru surut menjadi Rp630 juta saja. Namun menurutnya, angka segitu belum sesuai ekspektasi (nilainya kecil)
“Kalau potensi PAD yang hilang, kami belum bisa pastikan. Sebab laporan produksi dari aktivitas tambang pasir itu, masuk ke ESDM Provinsi,” jelasnya.
- Peta Rencana SPBE Pinrang Segera Dirampungkan, Begini Tujuannya
- KKP Kaltara Dilantik, Begini Pesan Pemkab Pinrang
- Camat Sebut HGU Investor di Batu Lappa dan Patampanua Kabupaten Pinrang, Dikeluhkan oleh Warga
- Gerakan Anti Mager Dihelat di Pinrang, Pemkab Instruksikan Hal Ini
- Tipikor Polres Pinrang Lidik Kasus Uang Operasional Pantarlih
Ia menerangkan, jika kurangnya kesadaran dari pemiliki IUP yang telah melakukan aktivitas pertambangan, dan tidak peduli dengan kewajibannya (setoran PAD), berimplikasi negatif terhadap serapan PAD dari sektor potensial tersebut.
“Makanya kami, kini sedang menyusun mekanisme pembayarannya. Saat ini sedang menunggu penyempurnaan Perbub, sementara masih di bagian hukum. Teknisnya nanti, seperti pos penjagaan untuk pengawasan,” tutupnya.