Terkini.id, Pinrang — Pemkab punya ekspektasi. Di Bumi Lasinrang, bisa eksis Mal Pelayanan Publik (MPP). Tapi progres ke sana jalan di tempat. Belum ada kemajuan sama sekali.
MPP sebetulnya, punya konsep yang bagus. Prinsipnya, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Begitu pun sebaliknya. Pemerintah lebih gampang, mengakomodir kepentingan-kepentingan dari masyarakat. Bahasa sederhanaya, pelayanan SKPD-SKPD berada dalam satu lokasi
Nah berangkat dari konsep yang baik itu, MPP pun didengungkan. MoU antara Pemkab Pinrang dan Kemenpan-RB diteken. Isinya, menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2021, sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

MoU itu dilakukan 2 Maret lalu di Jakarta. Diteken oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid. Dan mengetahui Menpan-RP, Tjahjo Kumolo, yang juga ikut membubuhkan tandatangannya.
Lalu, yang digadang-gadang bakal menjadi tempat dihadirkannya MPP adalah bangunan yang kebetulan juga merupakan Mal Pinrang Sejahtera. Dikelola oleh swasta. Dengan perjanjian sewa antara pengelola dan Pemkab.
- Peta Rencana SPBE Pinrang Segera Dirampungkan, Begini Tujuannya
- KKP Kaltara Dilantik, Begini Pesan Pemkab Pinrang
- Camat Sebut HGU Investor di Batu Lappa dan Patampanua Kabupaten Pinrang, Dikeluhkan oleh Warga
- Gerakan Anti Mager Dihelat di Pinrang, Pemkab Instruksikan Hal Ini
- Tipikor Polres Pinrang Lidik Kasus Uang Operasional Pantarlih
Tetapi terjadi polemik. Pemkab menuding jika pengelola abai dalam perjanjian. Pengelola tak pernah bayar sewa. Nilainya Rp650 juta per tahun. Kejari Pinrang pun dilibatkan. Dijadikan kuasa hukum Pemkab. Dengan ekspektasi bisa segera diambil paksa. Lalu dijadikan MPP.
Namun mengambil paksa bangunan yang dibidik menjadi MPP tersebut tidak gampang. Pengelola bangunan yang digugat, juga menempuh jalur hukum.
“Minggu depan baru putusan. Dalam sidang dibahas semua mulai dari siapa yang berhak hingga perjanjian sewa-menyewa Pemkab dengan pengelola bangunan itu,” terang Angriani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pinrang, Selasa 27 Juli 2021.

Namun dinamika mewujudkan MPP di Bumi Lasinrang tak sampai di situ saja. Sebab tanah dari bangunan (Mal Sejahtera Pinrang) bukan milik Pemkab. Itu tercatat sebagai aset dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Berbagai upaya ditempuh. Surat pinjam pakai aset ke balai dikirim. Komunikasi persuasif juga dijalankan. Tapi, semuanya terpental. Pemkab kelimpungan. Sekaligus kebingungan. Sebab Juli ditargetkan MPP sudah eksis. Tapi yang ada baru wacana semua.
Pemkab pun menyerah. Banting stir. Aset-aset lain ditelusuri. Dipilah mana yang pas untuk dijadikan lokasi MPP. Pilihannya jatuh ke Pasar Sentral Baru. Itu merupakan bangunan megah yang telah menyerap anggaran puluhan miliar. Namun, terbengkalai.
“Iya (pindah lokasi) ke sana. Soalnya respon balai susah sekali. Makanya kami ambil langkah selanjutnya,” jelas Kepala Bidang Perizinan dan non-Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Pinrang, Munarpa.

Ia mengaku, jika rencana pindahnya MPP ke Pasar Sentral Baru akan dimasukkan dalam pembahasan di APBD perubahan. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai pilihan lanjutan. Sebab jika berharap dari bangunan Mal Pinrang Sejahtera yang kini berpolemik, itu akan butuh waktu lama.
“Itu kan masih sidang. Takutnya juga banding lagi. Jadi tambah lama,” tutupnya.